Daftar Isi

Hari Ini, Teroris Kelompak Sukoharjo Didakwa

Diposting oleh Gembul on Rabu, 09 November 2011


Sebanyak delapan terdakwa perkara pidana terorisme kelompok Sukoharjo, Jawa Tengah, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (9/11/2011). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dijadwalkan mulai pukul 10.00.

Kedelapan terdakwa adalah Ari Budi Santoso alias Abbaz Alias Erwan, Hari Budiarto Alias Hari alias Nobita alias Samiyo, Airifin Nur Haryono alias Arifin, Jakim alias Jaim, Edi Tri Wijayanto alias Edi alias Jablay, Ishak Andriana alias Abu Syifa, Echo Ibrahim alias Baim, serta Dzulkifli Lubis alias Abu Irhab.

"Mereka anak buah Abu Bakar Ba'asyir," kata Doddy Hermayadi, Ketua Panitera Muda Pidana PN Tangerang, Rabu (9/11/2011).

Selain kedelapan terdakwa Kelompok Sukoharjo, hari ini juga akan digelar sidang perkara serupa dengan empat terdakwa dari Kelompok Cirebon. Sidang keempat terdakwa ini sudah memasuki sidang ketiga dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Keempat terdakwa itu adalah Ahmad Basuki alias Uki bin Abdul Ghofur, Andri Siswanto alias Andri alias Ujang, Arif Budiman, dan Mushola. Seorang lainnya, Mardiansyah alias Ferdi, penyalur senjata bagi teroris, tewas ditembak di Cikampek.

Sumber: Kompas

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar