Daftar Isi

Bambang Soesatyo: Denny Indrayana Bohong

Diposting oleh Gembul on Sabtu, 05 November 2011



Jakarta - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Bambang Soesatyo, menuding Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana telah berbohong. Kebohongan ini dilakukan Denny terkait pernyataannnya tentang moratorium yang belakangan diganti dengan pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat untuk terpidana perkara korupsi dan terorisme.


"Belakangan Denny menyatakan, Kementerian Hukum dan HAM tidak melakukan moratorium (penghentian sementara), melainkan pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat untuk terpidana perkara korupsi dan terorisme. Tetapi dalam surat edaran Dirjen Pemasyarakatan No PAS-HM. 01.02 - 42, dalam perihal tertulis Moratorium Pemberian Hak Narapidana Tindak Pidana Korupsi dan Terorisme," kata Bambang, Jumat (4/11/2011).

Denny Indrayana, menurut Bambang, juga pernah menyatakan, selama dia menjabat tidak akan memberikan pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi, kecuali untuk mantan anggota DPR 1999-2004 Agus Condro. Pasalnya, Agus Condro merupakan pembuka kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004 yang dimenangkan Miranda S Goeltom.

"Dalam hal ini Denny kembali berbohong kepada publik. Sebab, pada hari pembebasan bersyarat Agus Condro, ternyata terpidana korupsi (yang juga mantan anggota DPR) Daniel Tandjung juga dibebaskan. Padahal, Daniel Tandjung bukan pembuka kasus," ujar Bambang.

Sumber

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar