Daftar Isi

[Heboh] Ditakuti Tak Bisa Hamil, Gadis 16 Tahun Ditiduri

Diposting oleh Gembul on Kamis, 15 Desember 2011

Seorang gadis usia 16 tahun ditantang. Isi tantangannya, apakah dia bisa hamil jika disetubuhi. Jika memang bisa hamil, si gadis (sebut saja namanya Mawar) bakal dinikahi.
Setelah dilakukan, Mawar ternyata benar-benar hamil. Persoalannya, pelaku ternyata ingkar janji. Dia tidak mau menikahi Mawar. Pelaku justru menghindar.
Hal tersebut seperti yang dituturkan ayah kandung korban, Riyono (45) warga Desa Kwatu, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Ayah korban mengatakan anaknya dihamili Sumono (23) pemuda warga Dusun Turi, Desa Leminggir, Kecamagan Mojosari.
Pelaku telah mencabuli anak kandungnya hingga hamil lima bulan. Aksi pelaku baru diketahui setelah korban hamil dan didesak untuk mengatakan siapa bapak dari jabang bayi yang sedang dikandungnya.
"Kita terima dengan apa yang sudah dilakukannya, karena akibat perbuatan pelaku anak saya hamil dan dia tidak mau bertanggungjawab. Tadinya anak saya bungkam tapi setelah keluarga mengetahui dia hamil dan kita terus menanyakan siapa yang sudah tega melakukannya, dia baru mau mengatakannya," ungkapnya, Kamis (15/12/2011) tadi pagi.
Dari laporan pihak keluarga ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto, korban pertama kali diperkosa pelaku pada Mei 2010 di lapangan desa pelaku.
Sebelum terjadi aksi bejat tersebut, pelaku mengajukan perjanjian. Jika korban hamil maka pelaku akan bertanggungjawab. Korban pun menyetujuinya.
Aksi terakhir pelaku diketahui terjadi pada Minggu (28/08/2011) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban sedang ada di rumah. Dia diajak pelaku ke rumah temannya di Kali Mati, Kecamatan Tarik, Sidoarjo. Namun di tengah perjalanan, pelaku kembali menyalurkan nafsu bejatnya tepatnya di area persawahan Desa Modopuro, Kecamatan Mojosari.
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Efendi Lubis mengatakan korban dan
saksi sudah diperiksa, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pelaku untuk dimintai keterangan.
"Jika terbukti, pelaku akan kita jerat dengan Pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara," jelasnya. [beritajatim.com]

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar