Daftar Isi

Tahun 2025, Energi Baru dan Terbarukan Kalahkan Minyak

Diposting oleh Gembul on Sabtu, 17 Desember 2011

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa menyampaikan bahwa pemerintah akan menggeser penggunaan minyak bumi menjadi energi baru dan terbarukan pada tahun 2025. "Pada tahun 2025 nanti terjadi pergeseran yang besar di mana minyak tinggal 23 persen saja, sedangkan gas 19,7 persen, batubara 30,7 persen, dan energi baru dan terbarukan dari 5,7 persen meningkat menjadi 25,9 persen," ucap Hatta usai mengadakan rapat koordinasi mengenai Kebijakan Energi Nasional di Jakarta, Jumat (16/12/2011) sore. Tahun 2010, terang Hatta, penggunaan minyak mentah masih mendominasi untuk pemenuhan kebutuhan energi masyarakat dengan 49,7 persen. Sedangkan, penggunaan gas sebesar 20,1 persen, dan batubara dengan 24,5 persen. Sementara penggunaan energi baru dan terbarukannya baru 5,7 persen. Target penggunaan energi pada tahun 2025 ini diperoleh dengan melihat sumber daya alam yang dimiliki dan kebutuhan energi masyarakat. Atau, dilakukan analisis pasokan dan permintaan. Menurut Hatta, upaya ini penting untuk menjaga pasokan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Ia menyebutkan, pemenuhan energi dalam kebijakan energi nasional harus memenuhi tiga prinsip utama. Prinsip pertama, terang Hatta, energi harus ada dan tersedia. Kedua, energi harus efisien. "Dan, yang ketiga prinsip (energi) harus bisa dijangkau oleh masyarakat," tambah dia. "Tentu ini akan kita persiapkan yang lebih matang lagi dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari MP3EI kita," tutup Hatta. Terkait dengan pengembangan energi baru dan terbarukan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, menyebutkan, hari Senin (19/12/2011), akan ada penandatangan nota kesepahaman dengan Menteri Kehutanan terkait dengan eksplorasi energi panas bumi (geotermal). "Hari senin kita akan menandatangani MoU dengan Menteri Kehutanan. Jadi, ada 28 titik geotermal yang akan kita eksplorasi. Sehingga semua (energi baru dan terbarukan akan) berkembang," ujar Jero. Penandatanganan nota kesepahaman ini dinilai cukup olehnya untuk memulai eksplorasi panas bumi. Kesepakatan dengan Kementerian Kehutanan sangat diperlukan karena eksplorasi panas bumi berkaitan dengan hutan lindung. "Kalau tidak ada kekompakan antar Menteri Kehutanan dengan Menteri ESDM, itu namanya bottlenecking, nyangkut di situ, nge-lock. Nah ini yang mau kita urai," sebut Jero.

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar