Daftar Isi

KPK Kirim Tim Penjemput

Diposting oleh Gembul on Jumat, 03 Juni 2011










Jakarta-HARIAN BANGSA
Kabar tertangkapnya tersangka kasus travel cek, Nunun Nurbaetie, di Thailand, oleh tim penyidik KPK, ternyata masih simpang siur. al tersebut setelah ada pernyataan dari Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Selasa (31/5).
"Yang benar adalah memang ada tim kami yang saat ini sedang melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan di Thailand dalam kaitan dengan posisi ibu Nunun," kata Johan.
Tim penyidik dari KPK ternyata sedang meminta bantuan Kejaksaan Thailand dalam upaya pemulangan, Nunun Nurbaetie ke tanah air. Sebab, tim KPK tidak bisa menangkap Nunun, tanpa bantuan Kejaksaan setempat melalui Kedutaan Indonesia.
Menurut Johan, Tim KPK yang sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian Thailand, diketahui berjumlah empat orang dan telah berada di Bangkok, sejak beberapa hari lalu.
Kini, tim tersebut telah dilengkapi surat permintaan resmi kepada Kejaksaan Thailand agar bisa berpartisipasi untuk menghadirkan Nunun di Kedutaan Indonesia.
"Ada juga pemberitahuan kepada pihak keamanan di sana, jika paspor bersangkutan sudah dicabut,"terang Johan.
Johan menjelaskan, karena terikat perjanjian ekstradisi, yang berwenang melakukan penangkapan adalah lembaga penegak hukum di sana seperti Kepolisian dan Kejaksaan. KPK tidak bisa menangkap tangan Nunun karena terbatas pada aturan tersebut. "Itu kan bukan wilayah kita, tapi karena ada kerjasama ekstradisi kita minta penegak hukum di sana yang menangkapnya," ujar Johan.
Pernyataan Johan itu sekaligus membantah adanya rumor bahwa KPK telah menangkap Nunun di Thailand pada Selasa (31/5). Sekali lagi, Johan menegaskan bahwa KPK tidak memiliki kewenangan melakukan penangkapan itu. Ditanya alasannya mengapa KPK terlebih dahulu mengirimkan tim ke Thailand, Johan menjawab bahwa itu hanya karena masalah teknis saja.
KPK mendapatkan informasi bahwa Nunun tinggal di dua negara yaitu Singapura dan Thailand. Sehingga, KPK juga akan mengirimkan tim penjemput ke Singapura. Seperti diketahui, KPK menetapkan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka kasus cek pelawat. Ia diduga memberikan suap kepada puluhan mantan anggota DPR RI Periode 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom pada 2004 lalu.
Kedutaan Besar RI di Bangkok, Thailand membantah jika Nunun sudah ditangkap dan berada di Wisma KBRI. "Sepengetahuan saya, sampai saat ini tidak ada beliau (Nunun) di rumah itu," kata Sekretaris Pertama KBRI di Thailand, Suargana Pringganu.
Suargana menjelaskan, kantor Kedutaan RI di Thailand, yang beralamat di Jalan Petchburi, Bangkok, memang memiliki wisma. Tetapi, wisma itu hanya digunakan oleh Duta Besar RI untuk Thailand, Muhammad Hatta.
"Memang di sana juga ada rumah singgah, tetapi itu tidak pernah digunakan sebagai tempat singgah," kata Suargana. Dia melanjutkan, rumah singgah di kompleks kedutaan itu hanya digunakan untuk keperluan Duta Besar.
Posisi Wisma, Kantor Kedutaan, dan rumah singgah berada dalam satu kompleks. Apakah ada kabar Nunun ditempatkan di rumah singgah? "Setahu saya tidak," tegas Suargana.
Mantan Wakil Kepala Polri Adang Darajatun terkejut mendengar kabar istrinya, Nunun Nurbaeti, tertangkap di Thailand. Nunun adalah tersangka dalam kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.
"Pak Adang tertawa, kaget, ada-ada saja nih wartawan," ujar kuasa hukum Nunun, Ina Rahman, saat dihubungi, Selasa (31/5).
Menurut Ina, pihak keluarga belum mengetahui perihal penangkapan Nunun. Ia mengatakan, kabar tersebut hanya gosip. "Saya komunikasi setiap hari dengan Pak Adang, baru dengar kalau Ibu ditangkap," katanya.
"Kalau memang sudah ada (penangkapan), aku sudah terbang ke Thailand," tambah Ina.
Hingga kini Ina juga belum mengetahui keberadaan kliennya. Seperti sebelum-sebelumnya, Nunun sedang sakit dan menjalani pengobatan di luar negeri. Namun, kata Ina, hanya pihak keluarga yang mengetahui keberadaan Nunun.
Nunun ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir Februari. Namun, KPK baru mengumumkan status Nunun tersebut pada 23 Mei lalu di hadapan Komisi III DPR. Nunun disangka memberikan sejumlah cek perjalanan kepada anggota DPR 1999-2004.
Kasus cek perjalanan menjerat 26 anggota DPR 1999-2004 sebagai tersangka. Sebanyak 24 politisi di antaranya tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam dakwaan terhadap para politisi itu disebutkan bahwa cek perjalanan diberikan Nunun melalui Ary Malangjudo.

Sumber: http://www.harianbangsa.com/index.php?option=com_content&view=article&id=5795:kpk-kirim-tim-penjemput&catid=1:headline&Itemid=54

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar