Daftar Isi

11 Anggota DPR Dapat Sanksi BK

Diposting oleh Gembul on Minggu, 05 Juni 2011

JAKARTA — Badan Kehormatan DPR siap menjatuhkan sanksi kepada 10-11 anggota DPR yang terlibat kasus hukum, mulai dari kasus dana talangan Bank Century, kasus cek perjalanan pada pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom, kasus ijazah palsu, hingga yang terakhir dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games 2011. Dua nama yang mencuat ke permukaan adalah Dudhie Makmun Murod, yang terlibat kasus cek perjalanan, dan M Nazaruddin.

Pada Senin (30/5/2011), jajaran BK telah bertemu kelima pimpinan DPR untuk berkonsultasi mengenai sanksi-sanksi yang akan dijatuhkan. BK akan menjatuhkan sanksi terberat, yaitu penonaktifan sementara, bagi anggota DPR yang telah ditetapkan sebagai terdakwa. Dalam rapat tersebut, kelima pimpinan DPR menyatakan pandangannya terkait sanksi yang akan dijatuhkan BK kepada para anggota DPR yang bermasalah.

"Pimpinan DPR memberikan kewenangan penuh kepada BK untuk mengambil formula yang terbaik," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso kepada para wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin.

Pada kesempatan tersebut, Priyo berpesan agar sanksi yang dijatuhkan harus berdasarkan pertimbangan yang jernih dan melalui mekanisme yang ada. Priyo juga mengimbau agar para anggota DPR yang telah menjadi terdakwa kasus tertentu sebaiknya mengundurkan diri. Langkah ini dinilai lebih elok dan elegan ketimbang yang bersangkutan dipecat dari DPR melalui sidang paripurna DPR. Terkait usulan agar Nazaruddin diperiksa BK, Priyo juga mendukungnya.

"Tak ada anggota yang kebal dari panggilan BK, asal sudah sesuai dengan mekanisme yang ada, yaitu adanya aduan dari masyarakat, adanya pemberitaan yang masif dan besar-besaran, serta adanya dorongan dari pimpinan Dewan," kata Priyo.

Sumber : Kompas

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar