Daftar Isi

Kesadaran Pejabat Bangun Kode Etik Rendah

Diposting oleh Gembul on Rabu, 07 Desember 2011



Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengatakan, kesadaran pimpinan kementerian dan lembaga negara serta pemerintah daerah dalam membangun kode etik sebagai alat pencegahan korupsi rendah. Hal ini tercermin dalam implementasi Penilaian Inisiatif Anti Korupsi (PIAK) yang dilakukan KPK sejak tahun 2009.

Busyro mengatakan, kode etik merupakan indikator terpenting. Pada tahun 2011, nilai rata-rata indikator kode etik para pimpinan kementerian dan lembaga negara serta pemerintah daerah hanya mencapai 1,83. PIAK memiliki skala penilaian dari 0-10, dengan 0 sebagai angka terendah, dan 10 sebagai angka tertinggi.

"Kode etik dan pedoman perilaku merupakan instrumen yang penting bagi institusi untuk meningkatkan disiplin, menjamin terpeliharanya tat tertib, menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan iklim kerja yang kondusif, menciptakan dan memilihara kondisi kerja serta perilaku yang profesional," kata Busyro ketika membuka Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi 2011 di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (7/12/2011).

Ia mengatakan, pengaturan terkait kode etik pada pimpinan kementerian dan lembaga negara serta pemerintah daerah sebenarnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, serta PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

KPK berharap, konferensi yang mengambil tema "Peningkatan Integritas Lembaga Melalui Penerapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku" ini dapat menjadi pertukaran informasi dan memicu penerapan kode etik dan perilaku yang lebih baik. Pada konferensi tersebut juga didiskusikan tantangan pengembangan kode etik dan perilaku serta solusinya.

Sumber

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar