Daftar Isi

Kekayaan Dahlan Iskan Lebih dari Rp 48 Miliar

Diposting oleh Gembul on Sabtu, 22 Oktober 2011

Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi, harta kekayaan milik Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan lebih dari Rp 48 miliar.

Dahlan ditunjuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai calon menteri badan usaha milik negara (BUMN). Ia akan menggantikan Mustafa Abubakar yang sempat dirawat di rumah sakit di Singapura lantaran mengalami penyempitan pembuluh darah jantung.

Terhitung sejak 30 Maret 2010, LHKPN mencatat harta pemilik grup media Jawa Pos itu sekitar dari Rp 48,8 miliar. Harta itu terdiri dari harta tidak bergerak senilai Rp 8,6 miliar berupa tanah dan bangunan, harta bergerak senilai Rp 2,5 miliar, surat berharga Rp 120 miliar, serta giro dan setara kas lainnya senilai Rp 19,9 miliar. Jumlah tersebut dikurangi utang Dahlan sekitar Rp 102,3 miliar.

Setelah menerima kabar penunjukan dirinya sebagai calon menteri, Dahlan tampak emosional. Saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (17/10/2011), dia mengaku sedih harus meninggalkan PLN. "Saya menangis harus meninggalkan PLN. Padahal, PLN di seluruh Indonesia sedang bersemangat-semangatnya," kata Dahlan.

Setelah penunjukan tersebut, Dahlan harus mengikuti tes kesehatan yang dijadwalkan berlangsung di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Selasa (18/10/2011). Selain Dahlan, Presiden juga menunjuk lima calon menteri lain. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Gita Wirjawan diminta menjadi menteri perdagangan, Komandan Pendidikan dan Pelatihan TNI Letjen TNI Marciano Norman dipilih sebagai calon kepala Badan Intelijen Negara, dan politisi Partai Demokrat, Amir Syamsuddin, sebagai calon menteri hukum dan HAM.

Anggota Komisi I DPR, Azwar Abubakar, juga ditunjuk sebagai calon menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi serta Djan Faridz sebagai calon menteri perumahan rakyat.

Sumber

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar