Daftar Isi

Dua Gadis ABG Dijual ke Om-om Rp 300 Ribu

Diposting oleh Gembul on Jumat, 28 Oktober 2011

 "Ilustrasi"

Dua gadis ABG dijual kepada Om-om seharga Rp300 ribu. Tiga pelaku, seorang di antaranya ibu rumah tangga diringkus.

Tersangka Ny.Nunung, 45, Cepot, 48, dan Heru, 50, dituduh melanggar Pasal 81 UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Budi Irawan menyatakan, korban Ds, 14, dan In, 15, ditawarkan kepada Heru dengan harga Rp300 ribu. “Karena butuh uang, korban mau diajak tidur di rumah Nunung oleh Heru,” katanya.

Ternyata dari jumlah tersebut, korban hanya mendapat bagian Rp100 ribu. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban curiga melihat anaknya murung. Ketika didesak Ds mengaku telah dijual oleh Nunung. “Pelaku kemudian kami ringkus satu persatu,” ujar Budi Irawan.

Sumber

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar